pajak jual beli rumah

Cara Hitung Pajak Jual Beli Rumah Dengan Rinci

Cara Hitung Pajak Jual Beli Rumah, Gallery Parquet – Membeli atau menjual rumah melibatkan banyak aspek, termasuk pembayaran pajak. Memahami pajak jual beli rumah merupakan bagian penting dari proses transaksi properti.

Pajak ini sering kali terlupakan oleh calon pembeli yang berfokus pada pembayaran uang muka (DP) dan cicilan kredit pemilikan rumah (KPR). Namun, selain itu, pembeli dan penjual juga harus mempersiapkan biaya pajak yang cukup rinci.

Pajak yang Dibayarkan oleh Penjual

pajak jual beli rumah

Sebagai pihak penjual, ada beberapa pajak yang harus Anda bayarkan ketika menjual properti. Berikut adalah pajak-pajak yang berlaku beserta cara menghitungnya:

1. Pajak Penghasilan (PPh) 2,5%

Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada penjual atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan rumah. Pajak ini sebesar 2,5% dari harga jual rumah.

PPh merupakan kewajiban yang harus diselesaikan oleh penjual sebelum transaksi bisa diselesaikan.

Contoh Perhitungan PPh:

Misalkan harga jual rumah adalah Rp1.000.000.000, maka pajak PPh yang harus dibayarkan adalah:

PPh = Harga Jual x 2,5%
PPh = Rp1.000.000.000 x 2,5% = Rp25.000.000
Jadi, penjual harus membayar pajak sebesar Rp25.000.000.

Baca Juga:
Hitung Biaya Bangun Rumah 6×6 Meter Dengan RAB Sederhana

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jika rumah yang dijual adalah rumah baru dari pengembang, penjual diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari harga jual.

Namun, jika rumah yang dijual merupakan rumah pertama atau bukan dari pengembang, PPN tidak dikenakan. Kebijakan ini sedikit berubah karena adanya insentif dari pemerintah.

Menurut Pasal 7 PMK Nomor 120 Tahun 2023, pemerintah memberikan pembebasan PPN hingga 100% untuk rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar. Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2024.

Contoh Perhitungan PPN:

Misalkan harga jual rumah adalah Rp1.000.000.000, dan rumah tersebut merupakan rumah baru dari pengembang, maka pajak PPN yang harus dibayarkan adalah:

PPN = Harga Jual x 10%
PPN = Rp1.000.000.000 x 10% = Rp100.000.000
Dengan demikian, penjual harus membayar PPN sebesar Rp100.000.000.

3. Biaya Jasa Notaris

Selain pajak, penjual juga harus menanggung biaya jasa notaris untuk pembuatan akta jual beli.

Notaris berperan penting dalam memproses dokumen agar sah secara hukum. Biaya notaris biasanya dihitung berdasarkan persentase dari harga jual rumah atau menggunakan tarif tetap, tergantung pada kesepakatan.

Perkiraan Biaya Jasa Notaris:

Biaya jasa notaris berkisar antara 1% hingga 2% dari harga jual rumah. Misalkan harga jual rumah adalah Rp1.000.000.000, dan biaya notaris sebesar 1,5%, maka perhitungannya adalah:

Biaya Notaris = Harga Jual x 1,5%
Biaya Notaris = Rp1.000.000.000 x 1,5% = Rp15.000.000
Jadi, penjual harus menyiapkan dana sekitar Rp15.000.000 untuk biaya jasa notaris.

Pajak yang Dibayarkan oleh Pembeli

pajak jual beli rumah

Selain penjual, pembeli juga memiliki kewajiban membayar beberapa pajak dalam proses jual beli rumah. Berikut adalah jenis-jenis pajak yang harus diperhatikan oleh pembeli:

1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli saat memperoleh hak atas tanah dan bangunan.

BPHTB dihitung berdasarkan nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), mana yang lebih tinggi. Tarif BPHTB adalah 5% dari nilai kena pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP-TKP).

Contoh Perhitungan BPHTB:

Misalkan harga jual rumah adalah Rp1.000.000.000, dan NPOP-TKP adalah Rp80.000.000. Maka nilai kena pajak adalah:

Nilai Kena Pajak = Harga Jual – NPOP-TKP
Nilai Kena Pajak = Rp1.000.000.000 – Rp80.000.000 = Rp920.000.000
Selanjutnya, pajak BPHTB yang harus dibayarkan adalah:

BPHTB = Nilai Kena Pajak x 5%
BPHTB = Rp920.000.000 x 5% = Rp46.000.000
Jadi, pembeli harus membayar BPHTB sebesar Rp46.000.000.

Baca Juga:
8 Jenis Lantai Rumah Terbaik & Nyaman Digunakan

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Seperti halnya penjual, pembeli juga diwajibkan membayar PPN sebesar 10% jika rumah yang dibeli merupakan rumah baru dari pengembang. Pajak ini merupakan bagian dari biaya total pembelian rumah.

Contoh Perhitungan PPN:

Misalkan harga jual rumah adalah Rp1.000.000.000, dan dikenakan PPN 10%, maka pajak yang harus dibayarkan adalah:

PPN = Harga Jual x 10%
PPN = Rp1.000.000.000 x 10% = Rp100.000.000
Jadi, pembeli harus membayar PPN sebesar Rp100.000.000.

3. Biaya Cek Sertifikat, Balik Nama, dan Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)

Selain pajak, pembeli juga perlu memperhitungkan biaya lain seperti biaya cek sertifikat, biaya balik nama, dan biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Biaya ini bervariasi tergantung pada lokasi dan notaris yang terlibat.

Cek Sertifikat: Biaya untuk memverifikasi keabsahan sertifikat tanah.
Balik Nama: Biaya administrasi untuk mengubah nama pemilik di sertifikat tanah.
Pembuatan AJB: Biaya untuk pembuatan dan pengesahan akta jual beli.
Perkiraan Biaya Tambahan:

Biasanya, biaya tambahan ini berkisar antara 1% hingga 2% dari harga jual rumah. Misalkan harga jual rumah adalah Rp1.000.000.000, dan biaya tambahan ini sebesar 1,5%, maka perhitungannya adalah:

Biaya Tambahan = Harga Jual x 1,5%
Biaya Tambahan = Rp1.000.000.000 x 1,5% = Rp15.000.000
Jadi, pembeli perlu menyiapkan dana sekitar Rp15.000.000 untuk biaya tambahan ini.

Transaksi jual beli rumah melibatkan beberapa biaya pajak yang perlu diperhatikan baik oleh penjual maupun pembeli.

Penjual harus membayar PPh Final 2,5%, PPN (jika rumah baru), dan biaya jasa notaris. Sedangkan pembeli harus membayar BPHTB, PPN (jika berlaku), serta biaya cek sertifikat, balik nama, dan pembuatan AJB.

Jangan lupa untuk menambahkan interior rumah seperti lantai kayu, wall panel, plafon lambersering, dan tangga kayu jati untuk menaikan nilai properti. Dapatkan produknya hanya di Gallery Parquet!

Untuk mendapatkan informasi lebih detail dan akurat tentang pajak rumah, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan agen properti, notaris, atau ahli hukum terkait.

(Visited 2 times, 1 visits today)
Mau Konsultasi?
Scroll to Top
poster jasa lantai kayu